Azkannasabi, Muhammad (2024) Aspek Hukum Tata Negara Terhadap Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PPU-XVIII/2020). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Gresik.
|
Text
HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS .pdf Download (266kB) | Preview |
|
|
Text
HALAMAN PERSETUJUAN SKIRPSI.pdf Download (204kB) | Preview |
|
|
Text
HALAMAN PENGESAHAN SKRIPSI.pdf Download (255kB) | Preview |
|
|
Text
HALAMAN PERSETUJUAN PUBLIKASI KARYA ILMIAH .pdf Download (300kB) | Preview |
|
|
Text
HALAMAN JUDUL.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (520kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (555kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 3.pdf Download (409kB) | Preview |
|
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (191kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (283kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (701kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR yang secara sah dan konstitusional masih menjabat sebagai hakim konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum tata negara terkait pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan mengetahui implikasi dari Putusan MK Nomor 96/PPU-XVIII/2020 dan implikasi dari pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Dengan pendekatan perundang – undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah Hakim konstitusi diajukan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung dengan mekanisme diatur tersendiri oleh lembaga yang mengajukan hakim konstitusi selagi tidak melanggar ketentuan Undang – Undang dan dalam pelaksanaanya harus terbuka dengan asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Implikasi yang terjadi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PPU-XVIII/2020 memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan hakim konstitusi yang sedang menjabat dan menjaga independensi serta imparsialitas hakim konstitusi. Tindakan pemberhentian Aswanto oleh DPR merupakan sebuah kekosongan hukum (rechstvacuum) karena ketidak adanya aturan yang mengatur mengenai kewenangan DPR yang dapat memberhentikan hakim konstitusi. Implikasi hukum yang terjadi pada pemberhentian hakim Aswanto oleh DPR antara lain terjadinya ketidakpastian hukum, ketidak konsisten DPR dan Presiden dalam pelaksanaan Peraturan Perundang – undangan, problematika independensi hakim konstitusi, serta berujung pada ketidakabsahan Keputusan Presiden.’
Item Type: | Thesis (undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengangkatan, Pemberhentian, Hakim Konstitusi |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Law Study Program |
Depositing User: | Muhammad Azkannasabi |
Date Deposited: | 19 Feb 2024 18:31 |
Last Modified: | 19 Feb 2024 18:31 |
URI: | http://eprints.umg.ac.id/id/eprint/11450 |
Actions (login required)
View Item |