Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) pada Perjanjian Pageant Miss Beauty Jatim 2022

Almayunda, Fresil Nurassyafa (2024) Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) pada Perjanjian Pageant Miss Beauty Jatim 2022. undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Gresik.

[img] Text
HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS.pdf

Download (496kB)
[img] Text
LEMBAR PERSETUJUAN SKRIPSI.pdf

Download (84kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI.pdf

Download (416kB)
[img] Text
LEMBAR PERSETUJUAN PUBLIKASI KARYA ILMIAH.pdf

Download (368kB)
[img] Text
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (632kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (731kB)
[img] Text
BAB 2.pdf

Download (619kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (453kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (306kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (303kB)
[img] Text
LAMPIRAN LAMPIRAN.pdf

Download (550kB)

Abstract

Memorandum of Understanding (MoU) merupakan kesepakatan awal dalam kontrak yang dibuat dalam sistem hukum Common Law, dan penelitian ini didasari oleh fenomena meningkatnya penggunaan MoU sebagai bentuk kesepakatan awal dalam berbagai bidang termasuk penyelenggaraan ajang kontes kecantikan, namun dalam praktiknya masih terdapat kerancuan mengenai sejauh mana MoU memiliki kekuatan mengikat secara hukum khususnya apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau perselisihan terjadi, sehingga penelitian ini merumuskan dua masalah utama yaitu bagaimana status hukum bagi dua pihak yang ikut dalam MoU pada perjanjian pageant Miss Beauty Jatim 2022 serta apa akibat hukum terhadap tidak terlaksananya MoU perjanjian tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundangundangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) untuk menganalisis praktik MoU pada Miss Beauty Jatim 2022, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun MoU tidak diatur secara eksplisit dalam KUHPerdata Indonesia, MoU dapat dianggap sebagai perjanjian pendahuluan yang tunduk pada prinsip kebebasan berkontrak menurut Pasal 1338 KUHPerdata dengan status hukum para pihak yang bersifat mengikat sepanjang memenuhi unsur sah perjanjian (kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal), serta konsekuensi hukum apabila MoU tidak dilaksanakan dapat berupa tanggung jawab hukum yang diselesaikan melalui upaya non-litigasi (mediasi atau arbitrase) maupun litigasi apabila penyelesaian damai tidak tercapai, sehingga penelitian ini menyimpulkan bahwa MoU dalam Miss Beauty Jatim 2022 memiliki kekuatan hukum sebagai perjanjian pendahuluan yang mengikat, bukan sekadar kesepakatan moral, asalkan dirumuskan dengan jelas dan memenuhi syarat sahnya kontrak menurut hukum Indonesia.

Item Type: Thesis (undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perdata, Kekuatan Hukum, Perjanjian, Memorandum of Understanding
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Law Study Program
Depositing User: Fresil Nurassyafa Almayunda
Date Deposited: 18 Jun 2026 05:48
Last Modified: 18 Jun 2026 05:48
URI: http://eprints.umg.ac.id/id/eprint/15168

Actions (login required)

View Item View Item